Menyongsong Kebangkitan Industri Farmasi Nasional: Perkuat Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Turunkan Hambatan Perdagangan Industri Farmasi Bangkit

JAKARTA, Agustus 2023 – Studi kasus baru yang diterbitkan oleh Trade Barrier Index (TBI) atau Indeks Hambatan Perdagangan bekerjasama dengan Center for Market Education Indonesia (CME ID) menunjukkan bahwa Indonesia perlu memperkuat perlindungan atas HAKI sekaligus menurunkan hambatan perdagangan jika ingin menjadi kekuatan farmasi yang disegani secara global.

Dorongan untuk studi kasus ini bermula dari ambisi besar pemerintah Indonesia untuk mengubah industri farmasinya. Pasca pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia telah berulang kali berkomitmen untuk mengubah negara ini menjadi kekuatan farmasi yang tangguh. Tak pelak, potensi Indonesia di sektor farmasi sangat besar. Indonesia memiliki penduduk yang besar dan terus bertambah, tenaga kerja muda dan terdidik, serta letak strategis di Asia Tenggara.

Namun, Indonesia terjerat oleh “lingkaran setan” yang berulang: investasi penelitian dan pengembangan (litbang) yang tidak memadai mengakibatkan ketergantungan berlebihan pada bahan impor. Akibatnya, Indonesia memiliki kontrol lemah atas rantai pasokan sehingga biaya pun meningkat. Di tengah gencarnya kebutuhan obat murah, hal ini kemudian mendorong maraknya peredaran produk palsu dan berkualitas rendah. Studi kasus ini ditulis oleh Alfian Banjaransari selaku Country Director CME ID yang menyoroti kendala yang dihadapi industri farmasi nasional.

Studi ini mengemukakan bahwa Indonesia dapat mengatasi tantangan-tantangan ini dengan memperkuat perlindungan HAKI dan menurunkan hambatan perdagangan. Hal ini akan memungkinkan perusahaan-perusahaan Indonesia untuk lebih berinvestasi dalam litbang (R&D), mengembangkan rantai pasokan, dan memproduksi obat berkualitas tinggi dan terjangkau.

“Indonesia memiliki potensi untuk menjadi pemain utama di industri farmasi global,” ungkap Banjaransari. “Namun, kendala-kendala ini perlu ditangani secara struktural. Tujuannya adalah menyelaraskan industri farmasi Indonesia ke dalam value chain farmasi global. Tidak boleh lagi kita terus melihat ke dalam, apalagi jika kita memang serius ingin menjadi kekuatan global,” pungkasnya.

Studi ini merekomendasikan pemerintah agar segera memperkuat kerangka perlindungan HAKI yang ramah investasi dengan menindak tegas obat-obatan palsu sekaligus menerapkan reformasi hukum. Secara bersamaan, Indonesia juga dapat mengonsolidasikan perannya dalam value chain farmasi global dengan memangkas tarif dan hambatan non-tarif lainnya, terutama pada bahan baku farmasi yang diimpor.

Studi ini diluncurkan menindaklanjuti laporan Indeks Hambatan Perdagangan 2023, di mana Indonesia menempati peringkat 86 dari 88 negara. Laporan ini menyoroti tingkat hambatan perdagangan Indonesia yang relatif tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Menariknya, studi ini juga diluncurkan tak lama sebelum Undang-Undang Omnibus Kesehatan yang baru, yang menjadi landasan reformasi sistem kesehatan nasional Indonesia.

Tentang CME: Center for Market Education (CME) adalah kelompok kajian (think tank) yang berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sebagai sebuah institusi akademis dan pendidikan, CME bercita-cita menyebarkan pendekatan yang majemuk sekaligus multidisipliner dalam ekonomi untuk membumikan pemahaman akan pentingnya peran pasar yang merdeka dan terbuka bagi kesejahteraan masyarakat. Selain inisiatif akademis, CME juga mengadakan seminar, webinar, dan kelas edukasi ekonomi yang menitikberatkan peran pasar. Audiens CME adalah mahasiswa, jurnalis, pebisnis, profesional, serta masyarakat umum yang ingin lebih memahami peran ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.